
Keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan penanganan Karhutla.
Mempawah, MC - Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan
Barat, memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan
dan Lahan (Karhutla) selama 14 hari. Keputusan tersebut diambil setelah
kualitas udara di wilayah Mempawah masih berada pada level yang mengkhawatirkan
dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Perpanjangan status
tanggap darurat diputuskan dalam Rapat Evaluasi Satuan Tugas (Satgas)
Pengendalian Karhutla yang digelar di Aula LLKUKM Mempawah, Jalan Daeng
Manambon, Selasa (8/9/2026) malam.
Sebelumnya, status
tanggap darurat ditetapkan sejak 26 Agustus hingga 8 September 2026 melalui
Keputusan Bupati Mempawah Nomor 300.2/224/BPBD/2026.
Namun, berdasarkan
kondisi terkini di lapangan serta tingginya risiko terhadap kesehatan
masyarakat, Satgas Pengendalian Karhutla sepakat melanjutkan penanganan secara
intensif selama 14 hari ke depan.
Rapat evaluasi dibuka
Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi dan dihadiri jajaran Forkopimda
serta berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan Karhutla.
Turut hadir Dandim
1201/Mph Letkol Czi Ali Isnaini, Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto,
Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra, Sekda Mempawah Abdul Malik, para kepala
OPD, perwakilan Tim Sesko TNI, BPBD, KPH Mempawah, Manggala Agni, pemadam kebakaran
swasta AMPC, BMKG, PMI, BKO Brimob, BKO TNI hingga relawan.
Dalam rapat tersebut,
sejumlah kondisi strategis dievaluasi, mulai dari perkembangan cuaca dan
kualitas udara, titik panas, hingga strategi penanganan kebakaran di lapangan.
Kepala BPBD, BMKG, Dandim
1201/Mph, Kapolres Mempawah dan perwakilan Sesko TNI turut memaparkan
penanganan yang telah dilakukan sekaligus potensi ancaman yang masih perlu
diantisipasi.
PM2,5 Capai
507,8 µg/m³
Wakil Bupati Mempawah
Juli Suryadi menegaskan, keputusan memperpanjang status tanggap darurat tidak
semata-mata didasarkan pada jumlah titik api maupun luasan lahan yang terbakar.
Menurutnya,
keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan
kebijakan penanganan Karhutla.
“Keputusan ini berdasarkan
data faktual di lapangan, terutama menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas
Juli.
Kekhawatiran tersebut
semakin kuat setelah data pemantauan BMKG pada Selasa (8/9/2026) pukul 10.00
WIB menunjukkan konsentrasi partikulat PM2,5 di Mempawah mencapai 507,8 µg/m³.
Angka tersebut jauh
melampaui ambang batas dan masuk kategori berbahaya, yakni di atas 250,5 µg/m³.
Kondisi ini
menunjukkan persoalan Karhutla tidak lagi sekadar berkaitan dengan keberadaan
titik api atau luasan lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan telah
berkembang menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan
masyarakat.
“Persoalannya bukan
lagi hanya berapa hektare lahan yang terbakar atau berapa titik api yang
berhasil dipadamkan. Ini sudah menyangkut langsung kesehatan dan keselamatan
masyarakat,” ujar Juli.
Kelompok
Rentan Jadi Perhatian
Selain fokus
memadamkan api, pemerintah daerah juga meningkatkan perhatian terhadap dampak
asap bagi kesehatan masyarakat.
Juli menginstruksikan
Dinas Kesehatan bersama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk
meningkatkan pemantauan kondisi warga, khususnya kelompok rentan seperti
anak-anak, lansia, ibu hamil dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Edukasi mengenai
penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan juga diminta terus
dilakukan selama kualitas udara belum menunjukkan perbaikan.
Di tengah kondisi
tersebut, Pemkab Mempawah menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang
masih berjibaku di lapangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari
TNI, Polri, pemerintah daerah, relawan hingga pemadam kebakaran swasta.
Juli menegaskan,
penanganan Karhutla harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh berhenti
hanya karena jumlah hotspot mengalami penurunan.
“Kita harus tetap
berpegang pada prinsip cegah sebelum terbakar, deteksi sebelum meluas, dan
padamkan sebelum menjadi bencana,” katanya.