Diskominfo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, statistik dan tugas pembantuan yang diberikan..
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Diskominfo mempunyai fungsi sebagai berikut :
perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengelolaan komunikasi dan informasi publik;
pelayanan terhadap permohonan informasi sesuai peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik;
pengembangan dan pemeliharaan e-Government di lingkungan Pemerintah Daerah;
pengendalian teknis di bidang komunikasi dan informatika;
penyelenggaraan dukungan statistik daerah;
pelaksanaan pengamanan informasi dan berita sandi;
pelaksanaan koordinasi penyusunan pedoman dan petunjuk teknis persandian dan telekomunikasi;
penyelenggaraan kesekretariatan Diskominfo;
monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;