
Bidang Statistik dan Persandian, membawahi:
a. Seksi Statistik; dan
b. Seksi Persandian.
Seksi Statistik sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Statistik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Persandian.
Seksi Statistik sebagaimana dimaksud mempunyai
tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang statistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud Seksi Seksi Statistik menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyusunan program kerja Seksi Statistik;
2.
Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan
teknis di bidang statistik sektoral.
3.
Penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi di
bidang statistik sektoral;
4.
Penyiapan bahan penyelenggaraan kerjasama antar
lembaga untuk mengembangkan statistic skala Kabupaten;
5.
Penyiapan bahan pemberian dukungan
penyelenggaraan statistic dasar dan survei antar sensus skala Kabupaten;
6.
Penyiapan bahan pengembangan jejaring statistik
khusus skalaKabupaten;
7.
Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi dibidang statistik dan persandian;
8.
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai
tugas dan fungsi dibidang statistik dan persandian;
9.
Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di
bidang statistik dan persandian;
10.
Penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan
pelaporan di bidangstatistik;
11.
Pelaksanaan tugas lain di bidang statistik dan persandian yangdiberikan
oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian.
Seksi Persandian sebagaimana dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi Persandian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Persandian.
Seksi
Persandian, sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan
mengolah bahan kebijakan di bidang persandian.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Persandian menyelenggarakan
fungsi :
1.
Penyusunan program kerja Seksi Persandian;
2.
Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan
kebijakan teknis di bidang persandian;
3.
Penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi di
bidang persandian;
4.
Pelaksanaan penyelenggaraan persandian untuk
pengamanan informasi pemerintah daerah;
5.
Penyelenggaraan perancangan pola hubungan
komunikasi sandi antar perangkat daerah;
6.
Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi dibidang statistik dan persandian;
7.
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai
tugas dan fungsi dibidang statistik dan persandian;
8.
Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di
bidang statistik dan persandian;
9.
Penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan
pelaporan di bidang persandian;
10.
Pelaksanaan tugas lain di bidang statistik dan
persandian yang diberikan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian.