Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Statistik dan Persandian

Bidang Statistik dan Persandian, membawahi:       

a. Seksi Statistik; dan

b. Seksi Persandian.

Seksi Statistik sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Statistik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Persandian.  

Seksi Statistik sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang statistik.  

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Seksi Statistik menyelenggarakan fungsi :

1.      Penyusunan program kerja Seksi Statistik;

2.      Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang statistik sektoral.

3.      Penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi di bidang statistik sektoral;

4.      Penyiapan bahan penyelenggaraan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistic skala Kabupaten;

5.      Penyiapan bahan pemberian dukungan penyelenggaraan statistic dasar dan survei antar sensus skala Kabupaten;

6.      Penyiapan bahan pengembangan jejaring statistik khusus skalaKabupaten;

7.      Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang statistik dan persandian;

8.      Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi dibidang statistik dan persandian;

9.      Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang statistik dan persandian;

10.   Penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidangstatistik;

11.   Pelaksanaan tugas lain  di bidang statistik dan persandian yangdiberikan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian.

 

Seksi Persandian sebagaimana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Persandian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Persandian.

Seksi Persandian, sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang persandian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Persandian menyelenggarakan fungsi :

1.      Penyusunan program kerja Seksi Persandian;

2.      Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang persandian;

3.      Penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi di bidang persandian;

4.      Pelaksanaan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;

5.      Penyelenggaraan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;

6.      Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang statistik dan persandian;

7.      Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi dibidang statistik dan persandian; 

8.      Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang statistik dan persandian;

9.      Penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang persandian; 

10.   Pelaksanaan tugas lain di bidang statistik dan persandian yang diberikan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian.


LINK TERKAIT