
Bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika
Bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika sebagaimana
dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Komunikasi dan Aplikasi
Informatika yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas.
Bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika, mempunyai tugas
menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan
Aplikasi Informatika, serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan
pelayanan dan administrasi di bidang komunikasi dan aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Komunikasi dan Aplikasi
Informatika menyelenggarakan fungsi:
1.
Penyusunan program kerja Bidang Komunikasi dan
Aplikasi Informatika;
2.
Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis
di bidang komunikasi dan informatika serta aplikasi informatika;
3.
Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan
pembinaan di bidang komunikasi dan informatika serta aplikasi informatika;
4.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika serta aplikasi informatika sesuai Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
5.
Pelaksanaan pengelolaan Informasi
dan Komunikasi Publik;
6.
Pelaksanaan layanan hubungan media dan
penyediaan akses informasi publik;
7.
Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan
aplikasi informatika;
8.
Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika;
9.
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai
tugas dan fungsi dibidang komunikasi dan informatika;
10.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika serta aplikasi informatika
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11.
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala
Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan aplikasi
informatika;
12.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan aplikasi informatika;
13.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas di bidang Komunikasi dan Informatika sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.