Tugas Pokok dan Fungsi Bidang APTIKA

Bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika

Bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika, serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang komunikasi dan aplikasi informatika. 

Dalam melaksanakan tugas Bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:

1.      Penyusunan program kerja Bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika;

2.      Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika serta aplikasi informatika;

3.      Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang komunikasi dan informatika serta aplikasi informatika;

4.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika serta aplikasi informatika sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

5.      Pelaksanaan pengelolaan  Informasi  dan  Komunikasi  Publik;

6.      Pelaksanaan layanan hubungan media dan penyediaan akses informasi publik;

7.      Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan aplikasi informatika;

8.      Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika;

9.      Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi dibidang komunikasi dan informatika;

10.   Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika serta aplikasi informatika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

11.   Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan aplikasi informatika;

12.   Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan aplikasi informatika;

13.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Komunikasi dan Informatika sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


LINK TERKAIT