Imbauan untuk memasang bendera merah putih
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah imbauan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Salah satunya adalah imbauan untuk memasang bendera merah putih.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah imbauan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Salah satunya adalah imbauan untuk memasang bendera merah putih.
Isi Edaran Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI 2025
Informasi pemasangan bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI Tahun 2025 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Ini rinciannya.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.
- Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025.
- Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.