
Wabup Juli menyampaikan pendapat akhir Bupati Mempawah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah di Gedung DPRD setempat, Senin (2/6/2025). Dalam rapat tersebut, Wabup Juli menyampaikan pendapat akhir Bupati Mempawah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Kedua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam pidatonya, Wabup Juli mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Pembentukan Peraturan Daerah harus didasari asas-asas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berorientasi pada hak asasi manusia, serta memperhatikan wawasan lingkungan dan budaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan dua Raperda tersebut diharapkan mampu menggali potensi lokal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mempawah.
“Terkait Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, kami berharap pengaturannya memuat tata cara pengelolaan yang berlandaskan asas manfaat, pemerataan, efektivitas, efisiensi, serta memenuhi standar teknis dan keamanan. Selain itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan didukung dengan pembiayaan yang optimal,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Juli menyebut bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pendampingan, fasilitasi, serta program-program yang mendukung perkembangan koperasi dan usaha mikro di daerah,” katanya.
Menutup penyampaiannya, Wabup Juli menyatakan persetujuan terhadap kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.(prokopim)