
Melalui inovasi PTSP Online, warga nantinya dapat memperoleh berbagai layanan secara elektronik, mulai dari informasi perkara, konsultasi hukum, informasi persyaratan pendaftaran, hingga pengajuan surat keterangan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama.
Mempawah, Diskominfo - Sebanyak puluhan kepala desa dan lurah tampak memenuhi Ruang
Sidang Cakra Pengadilan Agama Mempawah Kelas I B, Kamis (25/6/2026). Di tempat
yang biasanya menjadi ruang pengambilan keputusan hukum itu, sebuah langkah
baru menuju pelayanan publik berbasis digital mulai diperkuat.
Kegiatan
tersebut bukan sekadar pelatihan biasa. Di baliknya tersimpan langkah nyata dan
tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani
Bupati Mempawah, kemudian diturunkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS)
bersama Dinas Kominfo serta Dinas Sosial PPPA PMPD.
Dalam
sambutannya, Sekda Kabupaten Mempawah, Abdul Malik menegaskan bahwa kolaborasi
lintas instansi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan
pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
"Kolaborasi
ini menjadi simbol komitmen bersama untuk melanjutkan transformasi digital
dalam pelayanan publik, demi menghilangkan sekat, jarak, dan biaya melalui
optimalisasi teknologi informasi," ujarnya.
Transformasi
yang dimaksud bukan hanya menghadirkan teknologi, tetapi juga mempermudah
kehidupan masyarakat. Melalui inovasi PTSP Online, warga nantinya dapat
memperoleh berbagai layanan secara elektronik, mulai dari informasi perkara,
konsultasi hukum, informasi persyaratan pendaftaran, hingga pengajuan surat
keterangan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama.
Lebih jauh
lagi, masyarakat bahkan dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh
perjalanan jauh. Lewat fasilitas sidang telekonferensi, para pihak dapat
mengikuti jalannya persidangan langsung dari desa masing-masing dengan dukungan
sarana komunikasi audio visual yang sah.
Sebagai
langkah awal, pemerintah menetapkan delapan kecamatan dan 34 desa/kelurahan
sebagai proyek percontohan atau pilot project program E-Sidang
elektronik. Jumlah tersebut mewakili lebih dari separuh desa dan kelurahan di
Kabupaten Mempawah yang nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum
berbasis digital di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Namun menurut
Abdul Malik, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada
teknologi, melainkan juga pada peran para kepala desa dan lurah sebagai garda
terdepan pelayanan.
"Keberhasilan
program ini berada di pundak lurah dan kepala desa. Saya meminta seluruh
peserta mengikuti pelatihan ini dengan serius," pesannya.
Ia pun
mengajak seluruh peserta untuk memahami makna besar dari inovasi tersebut,
sejalan dengan tema kegiatan, yakni Mendekatkan Pengadilan kepada Masyarakat
melalui Transformasi Digital untuk Mewujudkan Akses Keadilan yang Merata di
Kabupaten Mempawah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Plt Kabid Aptika Diskominfo Mempawah, Plt Dinas Sosial, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Mempawah.