Mediasi Berbuah Damai, PT Unicoco dan Warga Desa Mendalok Sepakati Ganti Rugi Lahan

Bupati Erlina menyampaikan apresiasi atas jalannya mediasi yang berlangsung lancar dan kondusif. Ia berharap seluruh poin kesepakatan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua pihak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Mempawah, Diskominfo - Rencana pembebasan lahan pemukiman antara PT Unicoco Industries Indonesia dan warga Gang Haji Ali, RT 001/RW 001, Dusun Mandala, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, akhirnya mencapai titik terang. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah melalui proses mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Mempawah, Rabu (29/4/2026) pagi.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Mempawah Erlina, didampingi Ketua DPRD Safrudin Asra, Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono, serta jajaran Forkopimda. Dari pihak perusahaan, hadir General Manager Hendrajaya D bersama jajaran manajemen, sementara warga hadir lengkap dengan pendampingan sejumlah organisasi masyarakat.

Audiensi yang dimoderatori Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah, Raja Fajar Azansyah, berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa perdebatan berkepanjangan. Perwakilan warga, Mohlis Saka selaku Sekretaris DPD Laskar Pemuda Melayu (LPM) Mempawah, langsung menyampaikan pokok persoalan secara tegas dan singkat.

Ia menyoroti pembatalan sepihak oleh pihak perusahaan terhadap rencana mediasi sebelumnya yang dijadwalkan Pemerintah Desa Mendalok pada 23 April 2026. Dalam forum tersebut, warga meminta kepastian sikap manajemen PT Unicoco terkait komitmen pembebasan lahan.

Menanggapi hal itu, General Manager PT Unicoco, Hendrajaya D, menegaskan kesiapan perusahaan untuk melaksanakan pembebasan lahan pemukiman warga Gang Haji Ali. Perusahaan menawarkan harga ganti rugi tanah sebesar Rp500 ribu per meter.

“Sementara untuk nilai bangunan atau rumah akan ditentukan berdasarkan perhitungan lembaga independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan terkait ganti rugi empat bidang tanah dan bangunan di area utara perusahaan akan dilakukan secara terpisah.

Kesepakatan akhirnya dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, yakni PT Unicoco Industries Indonesia dan perwakilan warga Desa Mendalok. Dokumen tersebut turut disaksikan dan ditandatangani oleh Bupati Mempawah bersama jajaran Forkopimda.

Bupati Erlina menyampaikan apresiasi atas jalannya mediasi yang berlangsung lancar dan kondusif. Ia berharap seluruh poin kesepakatan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua pihak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses mediasi ini, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang baik,” tutupnya.

#Daerah
SHARE :
LINK TERKAIT