
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan secara lebih praktis, transparan, efisien, dan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Mempawah, Diskominfo - Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi menandatangani nota
kesepakatan bersama dengan Pengadilan Agama Mempawah sekaligus meluncurkan
aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online, Rabu (20/5/2026), di
Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah.
Penandatanganan
nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi,
sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Dalam
sambutannya, Juli Suryadi menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama
Mempawah atas terjalinnya kerja sama strategis antara kedua lembaga. Ia juga
mengucapkan selamat kepada Munawir yang baru dilantik sebagai Ketua Pengadilan
Agama Mempawah.
“Nota
kesepakatan yang kita tandatangani ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi
merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih
cepat, mudah, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Mempawah,”
ujarnya.
Menurut Juli,
kerja sama tersebut sangat penting karena menyentuh langsung kebutuhan
masyarakat. Berbagai layanan yang akan diperkuat melalui sinergi ini di
antaranya administrasi kependudukan pasca putusan pengadilan, sidang keliling,
itsbat nikah terpadu, pendampingan masyarakat kurang mampu, perlindungan hak
perempuan dan anak pasca perceraian, hingga pelayanan bagi penyandang
disabilitas.
Selain
penandatanganan nota kesepakatan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan
peluncuran aplikasi PTSP Online sebagai langkah nyata transformasi digital
pelayanan publik di bidang hukum dan peradilan.
Melalui
aplikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan secara lebih
praktis, transparan, efisien, dan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor
pelayanan.
“Saya
berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjangkau seluruh
lapisan masyarakat, termasuk hingga ke desa-desa,” harap Juli.
Ia juga
meminta perangkat daerah terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika,
Disdukcapil, BKPSDM, Dinas Sosial, serta pemerintah kecamatan dan desa untuk
mendukung implementasi layanan tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Menurutnya,
keberhasilan pelayanan publik tidak dapat dilepaskan dari sinergi antarlembaga.
“Sinergi antara lembaga adalah kunci keberhasilan pelayanan publik. Begitu juga dengan peradilan, dengan kolaborasi yang kuat kita dapat menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.