
Pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada diskriminasi maupun perlakuan khusus dalam proses penerimaan murid baru.
Mempawah, Diskominfo - Bupati Mempawah, Erlina, resmi membuka Rapat
Koordinasi Penandatanganan Pakta Integritas sekaligus meluncurkan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran
2026/2027 di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Rabu
(13/5/2026).
Peluncuran SPMB tersebut menjadi langkah penting
Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam memperkuat transformasi layanan
pendidikan yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel, khususnya
dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dalam sambutannya,
Bupati Erlina menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 wajib
mengedepankan prinsip objektif, transparan, berkeadilan, serta tanpa
diskriminasi. Ia meminta seluruh panitia dan kepala sekolah menjaga
integritas agar setiap anak memperoleh hak pendidikan yang setara.
“Pelaksanaan
SPMB harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada diskriminasi maupun
perlakuan khusus dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Erlina.
Pada
tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah mulai menerapkan sistem
pendaftaran daring untuk jenjang SMP. Tahap awal penerapan dilakukan di
Kecamatan Mempawah Hilir dan Sungai Pinyuh melalui aplikasi hasil
kolaborasi Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
(Disdikporapar) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Mempawah.
Penerapan sistem digital tersebut diharapkan
mampu mempermudah proses pendaftaran sekaligus meningkatkan transparansi
dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan Petunjuk
Teknis melalui Keputusan Bupati Mempawah Nomor
400.2.4.1/74/DIKPORAPAR/2026, terdapat empat jalur penerimaan murid
baru, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi atau
perpindahan tugas orang tua/wali.
Bupati Erlina juga menegaskan
larangan terhadap berbagai praktik yang melanggar aturan dalam proses
penerimaan peserta didik baru. Ia memastikan tidak boleh ada pungutan
liar, sumbangan wajib, maupun praktik titip-menitip selama pelaksanaan
SPMB.
“Tidak boleh ada kaitan antara penerimaan murid dengan
pembelian seragam maupun buku. Saya juga tegaskan tes membaca, menulis,
dan berhitung atau calistung tidak diperbolehkan sebagai dasar seleksi
masuk SD,” ujarnya.
Menurut Erlina, kebijakan tersebut sejalan
dengan program transisi PAUD ke SD yang menyenangkan dan ramah anak,
sehingga proses pendidikan dasar dapat berlangsung lebih humanis dan
sesuai tahapan perkembangan anak.
Kegiatan kemudian ditutup
dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pemangku
kepentingan pendidikan sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan
pelaksanaan SPMB yang bersih, adil, dan berintegritas di Kabupaten
Mempawah.
Bupati Erlina berharap sinergi antara pemerintah
daerah, sekolah, dan orang tua terus diperkuat demi meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Mempawah.