
Agenda tersebut bertujuan menghimpun aspirasi daerah terkait penyusunan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, sekaligus menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan dinamika pemerintahan saat ini.
Mempawah, Diskominfo - Bupati Mempawah, Erlina
menghadiri pertemuan bersama Komisi II DPR RI
di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat,
Rabu (24/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja
Panitia Kerja (Panja) pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kabupaten/Kota untuk menyerap aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah.
Kunjungan kerja
dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy
Karsayuda. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa agenda tersebut
bertujuan menghimpun aspirasi daerah terkait penyusunan tujuh RUU
Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, sekaligus menyesuaikan dasar hukum
pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan dinamika pemerintahan
saat ini.
Menurut
Rifqinizamy, sejumlah regulasi pembentukan kabupaten dan kota yang masih
berlaku hingga kini masih merujuk pada aturan lama yang dinilai sudah tidak
sepenuhnya relevan dengan perkembangan administratif, geografis, maupun tata
kelola pemerintahan pasca pemekaran daerah.
Sementara
itu, Ria Norsan menyampaikan apresiasi
atas kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi momentum penting
untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyebutkan,
dari 15 RUU yang tengah dibahas, terdapat tujuh RUU yang berkaitan langsung
dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat.
“Perspektif
dan masukan dari daerah penting menjadi bagian dari pembahasan agar substansi
yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di
lapangan,” ujarnya.
Dalam forum
tersebut, Erlina menegaskan bahwa pembahasan RUU bukan sekadar penyempurnaan
regulasi, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum,
mempertegas identitas daerah, serta mendukung percepatan pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga
menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Mempawah terhadap pembahasan dan
pengesahan RUU tersebut sebagai pengganti dasar hukum lama yang masih merujuk
pada pembentukan daerah era 1950-an.
“Melalui kesempatan ini kami berharap pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Kabupaten Mempawah yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.