Bupati Erlina Dorong Percepatan RUU Kabupaten Mempawah di Hadapan Komisi II DPR RI

Agenda tersebut bertujuan menghimpun aspirasi daerah terkait penyusunan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, sekaligus menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan dinamika pemerintahan saat ini.

Mempawah, Diskominfo - Bupati Mempawah, Erlina menghadiri pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota untuk menyerap aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah.

Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa agenda tersebut bertujuan menghimpun aspirasi daerah terkait penyusunan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, sekaligus menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan dinamika pemerintahan saat ini.

Menurut Rifqinizamy, sejumlah regulasi pembentukan kabupaten dan kota yang masih berlaku hingga kini masih merujuk pada aturan lama yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan administratif, geografis, maupun tata kelola pemerintahan pasca pemekaran daerah.

Sementara itu, Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyebutkan, dari 15 RUU yang tengah dibahas, terdapat tujuh RUU yang berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat.

“Perspektif dan masukan dari daerah penting menjadi bagian dari pembahasan agar substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Erlina menegaskan bahwa pembahasan RUU bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, mempertegas identitas daerah, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Mempawah terhadap pembahasan dan pengesahan RUU tersebut sebagai pengganti dasar hukum lama yang masih merujuk pada pembentukan daerah era 1950-an.

“Melalui kesempatan ini kami berharap pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Kabupaten Mempawah yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

LINK TERKAIT