
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan, serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan;
2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan;
3. Pengkoordinasian dan fasilitasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
4. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Pemberian dukungan pelayanan administrasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas;
6. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
7. Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
8. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan;
10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas; dan
11. Pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sub Bagian Umum dan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan kebijakan di bidang umum dan aparatur serta pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, perlengkapan, dan rumah tangga dinas serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum dan Aparatur menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Aparatur;
2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan dibidang umum dan aparatur;
3. Pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan;
4. Pelaksanaan pengelolaan urusan umum, kearsipan, pengumpulan, penyajian dan pengolahan data dan kehumasan serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
5. Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga Dinas;
6. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
7. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
8. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang umum dan aparatur;
9. Penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
12. Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pengumpulan dan pengolahan bahankebijakan di bidang perencanaan dan keuangan serta melaksanakan pengelolaan perencanaan dan administrasi keuangan dinas, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas Dinas;
3. Penyiapan dan pengolahan bahan penyusunan rencana anggaran;
4. Pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;
5. Penyiapan bahan pertanggungjawaban dan laporan keuangan;
6. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
7. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan keuangan;
8. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan keuangan;
9. Penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan dan keuangan;
11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan keuangan;
12. Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diberikan oleh Sekretaris.